Postingan

Pengertian Riba, Macam-Macam Riba, tahapan riba, dan Ancaman Bagi Pelaku Riba

Pengertian Riba Pengertian riba secara bahasa berasal dari kata rabaa-yarbuu ( رَبا - يَربُو) yang memiliki arti tumbuh dan bertambah. Riba secara bahasa juga sama dengan "ziyadah" artinya tambahan atau kelebihan, sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur'an Surat Al-fusilat: 39 dan surat An-Nahl: 92. Sedangkan secara istilah riba adalah pengambilan tambahan dalam utang-piutang, atau dalam jual beli barang yang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, seperti semua transaksi jual beli emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan seperti, gandum, tepung, kurma, garam. Barang Ribawi : 1. Emas 2. Perak 3. Gandum 4. Tepung 5. Kurma 6. Garam menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati. Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Ekonomi Syariah     Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada prinsip Al-Qur'an dan Hadits, pengambilan hukum didalam ekonomi syariah pun sesuai dengan metode istimbath para ulama baik yang sudah disepakati jumhur ulama, maupun yang belum disepakati/ hanya sebagian yang menyepakati metode istimbath hukum tersebut dengan tujuan untuk mencapai falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli     Ekonomi Islam m enurut P3EI (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam), ekonomi Islam merupakan konsep ekonomi yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan materinya di dunia ini, sehingga tercapai kesejahteraan yang membawa kepada kebahagiaan dunia akhirat (falah). Menurut Umar Chapra Ekonomi Syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan maqashid syariah