Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Ekonomi Syariah

    Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada prinsip Al-Qur'an dan Hadits, pengambilan hukum didalam ekonomi syariah pun sesuai dengan metode istimbath para ulama baik yang sudah disepakati jumhur ulama, maupun yang belum disepakati/ hanya sebagian yang menyepakati metode istimbath hukum tersebut dengan tujuan untuk mencapai falah (kebahagiaan dunia dan akhirat).

Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

  •     Ekonomi Islam menurut P3EI (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam), ekonomi Islam merupakan konsep ekonomi yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan materinya di dunia ini, sehingga tercapai kesejahteraan yang membawa kepada kebahagiaan dunia akhirat (falah).
  • Menurut Umar Chapra Ekonomi Syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan maqashid syariah tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
  • Menurut Yusuf Qardhawi Pengertian Ekonomi Syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
  • Menurut M. Nejatullah ash-Shiddiqi, Pengertian Ekonomi Syariah adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
  • Menurut M. Akram Khan, Ilmu Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
  • Menurut Khursid Ahmad, Ilmu Ekonomi Syariah merupakan suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.
  • Menurut Louis Cantori, Ekonomi Syariah adalah upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
  • Menurut M. Abdul Mannan, Ilmu Ekonomi Syariah adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.
  • Menurut S.M. Hasanuzzaman, Ilmu Ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
  • Menurut M. Syauqi Al-Faujani, Ekonomi Syariah merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
  • Menurut M.M. Metwally, Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
  • Menurut Ziauddin Ahmad, Ekonomi Syariah merupakan upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
  • Menurut Monzer Kahf,  Ekonomi Islam adalah bagian dari Ilmu Ekonomi yang mempunyai sifat interdisipliner. Dalam arti kajian ekonomi islam ini tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya. Bagi yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Riba, Macam-Macam Riba, tahapan riba, dan Ancaman Bagi Pelaku Riba