Pengertian Riba
Pengertian riba secara bahasa berasal dari kata rabaa-yarbuu (رَبا - يَربُو) yang memiliki arti tumbuh dan bertambah. Riba secara bahasa juga sama dengan "ziyadah" artinya tambahan atau kelebihan, sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur'an Surat Al-fusilat: 39 dan surat An-Nahl: 92.
Sedangkan secara istilah riba adalah pengambilan tambahan dalam utang-piutang, atau dalam jual beli barang yang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, seperti semua transaksi jual beli emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan seperti, gandum, tepung, kurma, garam.
Barang Ribawi :
1. Emas
2. Perak
3. Gandum
4. Tepung
5. Kurma
6. Garam
menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
ILLAT Pelarangan Riba Menurut berbagai mazhab
Para fuqoha sepakat bahwa riba diharamkan pada barang ribawi, namun mereka berselisih diluar 7 barang tersebut.
Persoalan |
Mazhab Hanafi |
Mazhab Maliki |
Mazhab Syafi'i |
Mazhab Hambali |
Riba Fadl |
Kadar [ditimbang atau ditakar] dan kesatuan jenis |
Sebagai bahan makanan dan dapat disimpamn, untuk emas dan perak karena tsamaniyyah pematok harga barang-barang |
untuk emas dan perak karena tsamaniyyah untuk lainnya karena berfungsi sebagai bahan makanan, buah-buahan dan obat-obatan |
Sebagian pengikutnya berpendapat seperti hanafi sebagian lagi seperti pendapat Syafi’iah dan sebagian lagi berkata selain dari emas dan perak illatnya kerena dapat dimakan |
Riba Nasi'ah |
Salah satu dari duaillat riba fadhl (yaitu takaran atau timbangan) |
Dapat dimakan |
Tsamaniyyah |
Sama |
Barang Ribawi |
Lebih dari tujuh, asal dapat ditimbang, ditakar atau kesatuan jenis |
Lebih dari tujuh, Asal dapat disimpan dan dimakan |
Lebih dari tujuh, asal sebagai makanan dan berfungsi sebagai buah-buahan dan obat-obatan |
Lebih dari tujuh,
|
Macam-Macam Riba
- Riba Jual-Beli
- Riba Hutang-Piutang
1. Riba Jual-Beli
Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas (sawa-an bi sawain), kualitas (mitslan bi mitslin), waktu penyerahan (yadan bi yadin) atau kadar takaran yang berbeda. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma.
Contoh Riba Fadhl
Contoh praktik riba fadhl misalnya seseorang menukar 10 gram emas (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat). Contoh lainnya 2 kilo gandum berkualitas baik ditukar dengan 3 kilo gandum berkualitas buruk.
2. Riba Nasi'ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi. Hampir sama dengan riba fadhl hanya saja berbeda dalam waktu penyerahannya saja/ serah terima barang jual beli.
Contoh Riba Nasi'ah
Contohnya dua orang saling bertukar emas. Satu orang memiliki emas 24 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat yang satunya baru diserahkan satu bulan setelah perjanjian transaksi disetujui masing-masing pihak padahal harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu
3. Riba Yad
Transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
Contoh Riba Yad
Contoh misalnya seorang penjual menawarkan mobil dengan harga 90 juta jika membayar tunai dan 95 juta jika membayar dengan cicilan. Kemudian ada seseorang yang ingin membeli, tetapi sampai akhir transaksi tidak ada kesepakatan antara keduanya berapakah harga yang harus dibayarkan.
2. Riba Hutang-Piutang
1. Riba Qardh
Riba yang terjadi karena ada syarat kelebihan dalam pengembalian jumlah hutang di awal akad perjanjian.
Contoh Riba Qardh
Seseorang meminjam uang kepada temannya sebesar 5 juta, namun dengan syarat pengembalian hutang tersebut menjadi 6 juta. Tambahan 1 juta inilah yang disebut dengan riba qardh, karena hanya menguntungkan pemberi pinjaman dan merugikan peminjam.
2. Riba Jahiliyah
Tambahan nilai yang terjadi ketika seseorang tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu atau pada saat jatuh tempo peminjam tidak mampu membayar hutangnya sehingga dikenakan biaya tambahan.
Contoh Riba Jahiliyah
Seseorang memakai kartu kredit dan membeli barang senilai 5 juta, namun pada saat jatuh tempo, peminjam tak mampu membayar hutang tersebut sehingga peminjam harus membayar bunga tunggakan tersebut. Bunga tunggakan tersebut lah yang menjadi riba dalam riba jahiliyah ini.
4 Tahapan Pelarangan Riba dalam Al-Qur'an
Pelarangan riba dalam Al-Qur'an tidak secara langsung, namun dilakukan secara bertahap.
Tahapan Pertama, menolak anggapan pada zaman itu bahwa riba menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan atau taqqarub kepada Allah SWT.
pada tahap pertama, Allah berfirman dalam surat Ar-rum (30): 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya :
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Q.S Al-Qur'an 30:39)
Tahapan Kedua, riba digambarkan sebagai suatu hal yang buruk dan azab yang pedih bagi orang-orang yang memakan riba.
Pada tahap kedua, Allah berfirman dalam surat An-Nisa (4) : 160 - 161
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙوَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya :
"Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih." (Q.S Al-Qur'an 4: 160-161)
Tahapan Ketiga, riba diharamkan dengan ditautkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
Pada tahap ketiga, Allah berfirman dalam surat Ali-Imran (3) : 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (Q.S Ali-Imran 3: 130)
Tahap Keempat, Ayat riba diturunkan dengan jelas mengharamkan segala jenis tambahan yang diambil dari pinjaman atau transaksi yang termasuk riba dan jika seseorang masih terjerat riba harus segera meninggalkannya jika tidak Allah dan Rasulnya akan memerangimu.
Pada tahap keempat, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah (2) : 278-279
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (Q.S Al-Baqarah (2) : 278-279)
Ancaman Bagi para Pelaku Riba
•
"Telah
berkata Rasulullah SAW "Allah melaknat orang yang makan riba, yang
mewakili berbuat riba, dan saksinya, dan penulisnya", (HR. Muslim)
•
"Jauhilah
7 hal pokok Sahabat bertanya, "Apakah Itu ya Rasulullah?" Syirik
terhadap Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan Allah kecuali dengan
haq, makan riba. makan harta untuk yatim, menyambung puasa yang
diharamkan oleh Allah SWT, menuduh wanita muslim bercinta",
(HR.Bukhari-Muslim)
•
Hadits
yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Abdullah bin Hanzalah "Satu
dirham dan hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah SWT dari pada 30 kali berzina dengan sengaja berbuat salah".
•
HR. Bukhari no.6525, Kitab At-Ta’bir
Diriwayatkan oleh Samurah bin
Jundub bahwa Rasulullaah SAW bersabda,”Malam tadi aku bermimpi, telah datang
dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan sampailah kami ke suatu sungai darah, di
mana didalamnya berdiri seorang laki-laki. Dipinggir sungai itu berdiri seorang
laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu
berusaha untuk keluar, tapi laki-laki di pinggir sungai tadi melempari mulutnya
dengan batu dan memaksanya kembali ke tengah sungai. Aku Bertanya,”Siapakah
itu? Aku diberitahu bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu adalah orang yang
memakan riba”
•
HR. Muslim No. 2995, Kitab Al-Masaqqah
Jabir berkata bahwa Rasulullaah
SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang
mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda,” mereka itu
semuanya sama”
•
Al-Hamim
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda,”riba itu mempunyai 73
pintu (tingkatan), yang paling rendah dosanya sama dengan seseorang yang
melakukan zina dengan ibunya.
•
HR. Ahmad, Kitab Nailul Authar hadits no. 2889.
Dari Abdulah bin Hazhalah—yang
mayatnya dimandikan malaikat– berkata,Rasulullaah SAW bersadba:”Satu dirham
uang riba yang dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat dari pada
tiga puluh enam kali berzina."
Komentar
Posting Komentar